EAW (29) pemuda asal Marangkayu, Kutai Kartanegara ditangkap gara-gara menggelapkan pupuk milik perusahaan. Pupuk sawit yang harusnya dia antar untuk mitra tempatnya pekerja justru digelapkan untuk dipakai di kebunnya sendiri.
Pria berinisial DH (42) harus mendekam di penjara. Setelah ditangkap polisi di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu karena kedapatan membawa sabu, Minggu (24/9/2023).
Beredar video dengan durasi beberapa detik memperlihatkan kapal ketinting tersedot ke bawah tongkang. Peristiwa nahas itu terjadi di Sungai Mahakan, Desa Separi.