Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Haram Senilai Rp 371 Juta Bontang 5 tahun yang lalu Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkan tembakau serta Miras ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Rabu (17/2/21).
1 Pemerintah Salurkan Bansos Rp 5,4 Juta Per Orang, Ini Jadwal Penerapan dan Skema Penyaluran Nasional 31776 Kali 3 hari lalu
2 Piala Dunia 2026: Jadwal Lengkap, Format Baru, Tuan Rumah dan Fakta Menarik Sport 6546 Kali 1 minggu lalu
3 Kapolres CUP Mini Soccer 2026 Resmi Berakhir, Ditutup Laga Eksibisi TNI/Polri Vs Pemkot Bontang Society 5259 Kali 1 bulan lalu
4 Warga Desa Suka Rahmat Keluhkan Tak Bisa Daftar di SMKN 1 Bontang, Ini Penjelasan Sekolah Bontang 1327 Kali 2 hari lalu