DPM-PTSP Imbau Warga Tak Sembarangan Bangun Rumah Jadi Tempat Usaha

Oleh: Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:00 WITA
Dibagikan 0 kali
DPM-PTSP Imbau Warga Tak Sembarangan Bangun Rumah Jadi Tempat Usaha

Foto: Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus

BONTANG- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pentingnya warga Bontang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun rumah. 

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus, mengatakan proses perizinan diakui mudah. Masyrakat tinggal datang ke kantor DPM-PTSP di Jalan Awang Long atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Taman Rawa Indah. 

Saat tiba operator akan mengarahkan berkas apa saja yang sibutuhkan. PBG ini bertujuan untuk pencatatan bangunan sudah sesuai perizinan. 

"Jadi bangunan rumah atau usaha musti ada izin. Ini acap kali ditemukan sudah mau beroperasi tapi rupanya izin belum kelar," ucap Idrus pada Selasa (21/10/2025). 

Meski demikian, DPM-PTSP juga mencanangkan program jemput bola. Dimana masyarakat bisa dengan mudah mengurus izin usaha. 

Sanksi berat akan diberikan saat warga tidak taat dan tunduk terhadap regulasi. Ancamannya bisa sampai, pembongkaran bangunan. 

“Kesadarannya masih rendah. Padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” katanya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR