•   16 June 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

JAP Cecar Dinas PUPR di Rapat Raperda RTRW; Diwajibkan 30 Persen, RTH Menyusut Sisa 9,3 Persen

Bontang - M Rifki
16 Juni 2026
 
JAP Cecar Dinas PUPR di Rapat Raperda RTRW; Diwajibkan 30 Persen, RTH Menyusut Sisa 9,3 Persen Kondisi pesisir Bontang dari udara. (Ist)

BONTANG- Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang 2019-2039 Joni Alla Padang mencecar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di dalam rapat pembahasan draft Raperda RTRW, Senin (15/6/2026). 

JAP-sapaan akrabnya- mengkritisi data yang disajikan Dinas PUPR yang dinilai tak akurat. Selain itu, kawasan hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Bontang saat ini hanya berkisa 9,3 persen saja. Padahal sesuai amanat regulasi suatu daerah wajib memiliki 30 persen luasan RTH.

RTH di Bontang bukan hanya estetika semata, melainkan infrastruktur lingkungan yang harus dipelihara sebab beririsan dengan kawasan industri besar. 

"Ini yang harus dijawab. Bisa tidak menjamin kawasan RTH yang hanya 9,3 persen itu tidak ada klaim warga. Atau bahasanya lahan itu tidak bertuan. Kalau ada gugatan nanti Pemkot rugi," ucap Joni. 

Lebih lanjut, Joni juga mempertanyakan metode penarikan garis peta yang diambil oleh tim Pemkot Bontang. Dia menganggap metode lengambilan garis lurus dan zigzag itu harus memiliki landasan kuat. 

"Moga-moga pandangan kami salah. Tapi nyatanya ini belum dapat dijelaskan. Makanya kami minta penjelasan lanjutan," sambungnya.

Joni menggambarkan kawasan industri Bontang yang dibuka secara luas justru menggerus potensi RTH. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang RTH setiap daerah itu 30 persen. Sebanyak 20 persen itu terbuka dan 10 persen bersifat privat. 

Sementara keganjalan lain muncul saat PUPR dan DLH memperlihatkan kondisi RTH yang berbeda. Acuan merevisi RTRW pun tanpa sinkronisasi data yang kuat. 

"Sekarang petanya saja berbeda. Kami padahal sudah ingatkan," terangnya. 

Menjawab hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan PUPR Bontang, Robysai Manassa Malisa mengaku akan memanfaatkan waktu sepekan untuk menyajikan data yang diminta pansus DPRD. 

Soal RTH yang menyusut menjadi 9,3 persen bukan tanpa sebab. Pemerintah Pusat meminta RTH diluar kawasan hutan lindung dan Mangrove. 

Sementara RTH yang dimiliki Pemkot Bontang juga berharap dengan perbatasan perusahaan. Misalnya di Pupuk Kaltim dan Badak LNG yang sampai saat ini RTH mereka masih dipertahankan dengan konsep privat. 

"Sekarang saja Hutan Lindung dan Kawasan Mangrove totalnya 40 hektar. Itu sepertiga kawasan Bontang. Makanya ini jadi tantangan. Pelan depan kami sempurnakan" Ucap Roby.






TINGGALKAN KOMENTAR