Bagi yang Punya Utang Puasa, Berikut Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan

Oleh: Redaksi
Rabu, 08 Februari 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Bagi yang Punya Utang Puasa, Berikut Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan

Foto: Ilustrasi puasa.

KLIKKALTIM - Ramadhan tahun 2023 jatuh pada bulan Maret mendatang. Sebagai umat muslim, diwajibkan untuk membayar utang puasa. Kewajiban itu diperuntukkan bagi umat muslim yang punya utang puasa. 

Berikut tata cara ganti puasa Ramadhan yang dirangkum dari laman NU Online. Namun ada dua pendapat yang menjelaskan tentang haruskah qadha puasa dilakukan secara berurutan. 

Pertama, jika puasa di­tinggalkan secara berurutan, maka qadha' juga harus dilaksanakan secara berurutan, dengan dasar qadha' sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Puasa Rajab 2023, Mulai Besok 

Pendapat kedua, pelaksanaan qadha' puasa tak harus dilakukan berurutan, karena tidak ada satu­ dalil yang menyatakan tentang hal tersebut.

Sementara surat Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan qadha puasa wajib dilakukan sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan. 

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar) 

Lalu bagaimana jika orang meninggal sebelum Qadha? Orang yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama seperti memiliki utang pada Allah SWT sehingga pihak keluarga wajib memenuhi kewajibannya. 

Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan, baca di Halaman selanjutnya ...

==page break==

Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan

Jika mengganti utang puasa dengan qadha, wajib membaca niat, yaitu:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillaahi ta‘aalaa.  

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.” 

Selain qadha, ganti puasa Ramadhan juga bisa dengan fidyah yaitu memberi makan fakir miskin senilai satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan dalam tulisan latin adalah sebagai berikut: 

"Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhaa’i shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta’aalaa".

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah bisa dilakukan saat menyerahkannya pada fakir/miskin atau saat memberi pada wakil juga setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah. 

Sementara itu, waktu pelaksanaan fidyah setidaknya sudah memasuki malam hari untuk setiap hari puasa atau boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Sementara itu menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal (uang) yang nilainya setara dengan makanan seperti yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadis.

Demikian penjelasan tentang  tata cara ganti puasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah. 

Baca juga: Manfaat Puasa Syawal, Ganjaran 10 Kali Lipat dan Setara Puasa Setahun

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR