Penangkapan Narkoba di Bontang

Sabu Dipasok Suami dari Sulawesi, Diedarkan Istri di Bontang

Oleh: M Rifki
Selasa, 22 Agustus 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Sabu Dipasok Suami dari Sulawesi, Diedarkan Istri di Bontang

Foto: Tersangka saat berada di BNNK Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Ibu Rumah Tangga asal Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari harus mendekam di penjara karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Tersangka diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang yang juga dibantu oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (21/8/2023) sore.

Kepada awak media tersangka berinisial AS (26) mengaku terpaksa menjalani praktik penjualan narkoba karena terdesak ekonomi.

Bahkan dirinya kompak bersama dengan suami sirih berinisial S yang berada di Sulawesi. Dengan menggunakan ponsel, dia dikendalikan untuk mengambil sabu yang dikirim.

Setelah itu AS berperan sebagai pengedar. Untuk kalangan pembelinya yaitu teman terdekat dan umum. Kepada rekan yang ia kenal sabu itu diantar dengan cara bertemu.

Namun untuk yang tidak dikenal menggunakan sistem jejak. Hanya berjanjian dimana sabu itu ditaruhnya.

"Kepepet butuh uang. Jadi yah jualan sabu. Narkoba didapat dari suami sirih yang ada di luar daerah," terang AS saat ditemui di BNNK Bontang Selasa (22/8/2023).

Baca Juga Komplotan Pengedar Ganja di Bontang Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Tersangka mengaku terakhir mendapat pasokan sabu pada (17/8/2023) lalu. Total ada 10 poket yang datang dan akan disebar di Bontang.

Baru saat kemarin tersangka ini diringkus saat ingin transaksi. Sebanyak empat poket sudah terjual. Satu poket sabu yang ingin diantar juga gagal beredar.

"Baru lagi saya ngedar (17/8) lalu. Terus tahun lalu juga pernah dan sempatnjuga berhenti lama ini baru lagi," sambungnya.

Baca Selanjutnya : Diintai 2 Minggu 

==page break==


Dikonfirmasi juga Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan informasi awal dari masyarakat. Karena sebelumnya sudah dilakukan pengintaian. Karena sering bertransaksi di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api.

Tersangka sudah diintai sejak 2 pekan sebelumnya. Petugas mempelajari gerak-gerik pelaku sebelum dia ditangkap. 

Tersangka diringkus di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai. Saat diringkus di TKP didapat satu poket sabu dengan berat 0,75 gram.

Kemudian tersangka mengaku ada lagi sabu yang disimpan di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani. Didalam kamar hotelnya didapat lagi lima poket sabu.

Total barang bukti ada 8,27 gram yang berada didalam tas dan dibawa. Dua minggu proses pengintaian dilakukan oleh BNNK.

"Saat ditangkap tersangka ini mau menjual sudah janjian sama pembeli. Terus ada lagi sabu didalam hotel yang dia sewa," kata Lulyana kepada Klik Kaltim.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR