Jelang Lebaran 2023, Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Justru Naik 16,7 Persen

Oleh: Redaksi
Kamis, 06 April 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Jelang Lebaran 2023, Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Justru Naik 16,7 Persen

Foto: Tol Balsam. (ist)

KLIKKALTIM - Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) harus merogoh kocek lebih dalam. Mulai pekan depan, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku operator, akan menaikkan tarif Tol Balsam sebesar 16,7 persen. 

Dasar penyesuaian tarif tol pertama di Kalimantan itu mengacu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beleid itu menerangkan, bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Berdasarkan isi keputusan menteri (PUPR) Nomor 398/KPTS/M/2023, pada poin keenam disampaikan bahwa, penyesuaian tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan. Paling cepat pada tanggal 10 April 2023,” kata Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto dikutip dari Jawa Pos.com, Selasa (4/4).

Baca juga: Progres Pembangunan Jalan Tol Samarinda Bontang Berlanjut, Diguyur Rp 15 Triliun

Dia menambahkan, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan kompensasi adanya tambahan lingkup Seksi 1 dan Seksi 5 atau viability gap fund (VGF/dukungan kelayakan pemerintah). Sehingga, kemudian ditetapkan besaran kenaikan 16,7 persen. Meski telah menetapkan persentase kenaikan tarif, Nanang masih belum memberikan rincian kenaikan tarif dari masing-masing seksi Tol Balsam. Untuk diketahui, Tol Balsam terdiri dari lima seksi.

Baca Juga : Pembangunan Tol Samarinda-Bontang Tetap Berjalan, Desain Diubah

Yakni, Seksi 1 (Karang Joang-Samboja) sepanjang 21,66 kilometer, Seksi 2 (Samboja-Muara Jawa) sepanjang 30,98 kilometer, Seksi 3 (Muara Jawa-Palaran) sepanjang 17,3 kilometer, Seksi 4 (Palaran-Simpang Jembatan Mahkota II) sepanjang 16,59 kilometer, serta Seksi 5 (Manggar-Karang Joang) dengan panjang 10,74 kilometer. 

“Insyaallah setelah persiapan sosialisasi akan kami share detail tarif tersebut. Silakan ditunggu, ya,” kata Nanang.

Dianggap Belum Standar

Baca di halaman selanjutnya..

==page break==

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 Ayat 3 disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. 

Menurut Irwan, secara waktu operasional, Tol Balsam sudah memungkinkan untuk penyesuaian tarif. Hal itu diperbolehkan dalam UU Jalan.

“Namun menurut saya, penyesuaian tarif Tol Balsam belum perlu dilakukan. Mengingat penyelenggara jalan Tol Balsam belum memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana seharusnya,” katanya. 

Menurut politikus Partai Demokrat ini, pada beberapa segmen Jalan Tol Balsam, kondisi badan jalan mengalami penurunan. Kemudian, permukaan jalan tidak rata. Tak hanya itu, kondisi rest area juga masih jauh dari standar. 

Sehingga, menurutnya lebih baik, operator fokus pada pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol terlebih dulu.

Kemudian, melakukan penyesuaian tarif. Sehingga, sebanding antara pelayanan dengan tarif tol. 

“Ya, kalau aku sih jangan naik dulu (tarif Tol Balsam). Selesaikan kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol Balsam dulu. Kalau kenaikan pasti menyesuaikan besar nilai inflasi berjalan. Karena mereka menaikkan tarif tol itu tidak perlu persetujuan dan tidak dibahas DPR RI. Tentu kami mengingatkan agar jangan melewati besaran inflasi berjalan dan jangan memberatkan masyarakat pengguna jalan tol,” ungkap Irwan.

Untuk diketahui, tarif Jalan Tol Balsam sebelum kenaikan 16,7 persen adalah, dari Gerbang Tol (GT) Samboja tujuan Simpang Pasir, Palaran sebesar Rp 75.500, tujuan GT Simpang Jembatan Mahkota II, Palaran (Rp 83.500), GT Manggar (Rp 42.000), dan GT Karang Joang : Rp 28.000. Sementara jika pengendara masuk dari GT Simpang Pasir tujuan GT Samboja sebesar Rp 75.500, GT Manggar (Rp 117.000), dan GT Karang Joang (Rp 103.500).

Selanjutnya, apabila masuk dari GT Simpang Jembatan Mahkota 2 tujuan GT Samboja, tarifnya sebesar Rp 83.500, GT Manggar (Rp 125.500), dan GT Karang Joang (Rp 111.500). Kemudian, dari GT Manggar tujuan GT Samboja tarif saat ini sebesar Rp 42.000, GT Simpang Pasir (Rp 117.000), GT Simpang Jembatan Mahkota II (Rp 125.500), serta GT Karang Joang (Rp 14.000). Lalu, dari GT Karang Joang tujuan GT Samboja tarif sekarang sebesar Rp 28.000, GT Simpang Pasir (Rp 103.500), GT Simpang Jembatan Mahkota II ( Rp 111.500), dan tujuan GT Manggar (Rp 14.000).

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR