Sempat Kabur ke Samarinda, Pencuri Motor di Marangkayu Diringkus
Foto: Dua Tersangka curanmor di Marangkayu ditangkap polisi/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Dua tersangka ditangkap polisi karena mencuri sebuah motor jenis Honda CRF di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Keduanya berhasil diamankan didua tempat yang berbeda. Pertama tersangka berinisial RE (25) ditangkap di Samarinda, dan tersangka SR (30) ditangkap di Bontang di waktu yang berbeda dalam satu malam Minggu (21/5/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet mengatakan, kedua tersangka ini memang bersama-sama mencuri motor saat pemilik sedang asik tertidur.
Baca Juga : Kunci Masih Nempel, 2 Pemuda Bawa Kabur Motor di Muara Badak
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Baca Selanjutnya : Kabur ke Luar Kota
==page break==
Setelah itu polisi langsung bergerak cepat dengan dibantu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda, karena satu tersangka melarikan diri ke sana.
"Ditangkap 2 tempat Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta," tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).
Tersangka kini mendekam di penjara. Alasan sementara tersangka akan menjual motor itu dan uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Telihan Masih Berusia 15 Tahun, Motor Ditinggal Kehabisan Bensin
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. "Ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: