Warga Desa Bukit Harapan Gelar Aksi di Jalan Hauling PT Indexim Kutai Timur

Oleh: Redaksi
Selasa, 24 Oktober 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Warga Desa Bukit Harapan Gelar Aksi di Jalan Hauling PT Indexim Kutai Timur

Foto: Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan perusahaan PT Indexim. (Ist)

KLIKKALTIM - Warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar aksi demonstrasi di jalur Hauling PT Indexim, Selasa (24/10/2023) siang.

Massa menuntut ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga setempat yang dialihfungsikan menjadi jalur hauling.  Warga menduga pihak perusahaan melakukan penggusuran lahan tanpa ganti rugi.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan pihak keamanan perusahaan, lantaran warga ingin menutup akses jalur hauling.

Baca juga: Aksi Massa di Depan Bank BRI Bontang, Akses Lalu Lintas Ditutup Setengah

Koordinator aksi, Romadhon, mengatakan pihaknya hanya ingin bertemu langsung dengan manajemen PT Indexim terkait kejelasan lahan warga tersebut.

"Kami sudah bersurat secara resmi kepada pihak manajemen PT Indexim, tapi sampai hari ini belum ada respon. Kami hadir di sini hanya dibenturkan oleh pihak perusahaan," ujarnya.

Hingga berita ini ini diterbitkan, aksi masih berlangsung. Saat ini masih berlangsung negosiasi untuk meminta manajemen hadir menjawab tuntutan warga. 

Baca Juga : Demo 11 April di Kantor DPRD Bontang, Mahasiswa Sempat Saling Dorong dengan Petugas

Sudah Ada Mediasi

Baca di Halaman Selanjutnya..

==page break==

Usai melakukan mediasi dengan pihak warga, Manager CSR & Comdev PT Indexim Ditto Santoso mengatakan, pihaknya tetap menghargai regulasi warga yang menyampaikan pendapatnya, sepanjang tidak menganggu ketertiban umum.

“Ini aktifitasnya di jalan hauling, saya melihatnya soal safety keselamatan. Ini kan alat berat lalu lalang, kalau terjadi kecelakaan akibatnya fatal dan secara regulasi area ini adalah objek vital nasional,” ucap Ditto.

Terkait dengan tuntutan lahan masyarakat, Ditto mengungkapkan pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas operasional selalu memiliki landasan hukum yang legal.


“Ketika kami tidak punya akte dan tidak punya dokumen-dokumen sebagai dasar, kami juga tidak akan melakukan penggusuran itu. Kalau sampai masyarakat menjadi keberatan karena hal itu, tunjukkan buktinya bahwa kami salah dan kami siap memperbaikinya,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan pihak PT Indexim sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak masyarakat bahkan pihak Polsek Kaliorang sudah memfasilitasi untuk mediasi.

“Jika ada masalah, silahkan perkarakan kami. Kami sebagai warga bisnis yang baik akan menyikapinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kaliorang IPTU M Ridwan mengatakan pihaknya memang telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami sudah turun kelapangan untuk melakukan pengamanan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

 

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR