Hendrik Kristiawan, berdasarkan keterangan warga tewas setelah sebelumnya tenggelam sekitar pukul 19.00 wita dan baru ditemukan sekitar pukul 22.00 wita. Malam itu juga warga mengevakuasi dan membawanya ke RSUD ABADI Kec.Samboja. Kedua, lokasi tempat ditemukannya Hendrik Kristiawan adalah sebuah lembah bukit yang berubah menjadi telaga yang terbentuk akibat sisi luar lembah ditutupi ribuan metrik ton Overburden (Lapisan Tanah pucuk).
"Berdasarkan titik koordinat ( S 00° 57'04.8" , E 117° 05'01.6" ), lokasi ini masuk dalam konsesi PT.Singlurus Pratama," ujar dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang (28/8/2019).
Lebih lanjut kata Rupang, sapaannya itu, berdasarkan penelusuran dokumen Perizinan, Konsesi PT. Singlurus Pratama mendapatkan konsesi seluas 24. 760 hektar dari Kementrian ESDM. Ketiga, Jarak antara rumah terdekat dengan Telaga ini berjarak 770 Meter Keduanya berada dalam konsesi Pertambangan PT. Singlurus Pratama.
Di lokasi tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas serta pos dan petugas pengamanan guna mencegah akses warga ke telaga tersebut tak masuk. Hal ini diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM nomor 55/k/26/mpe/1995 yang berbunyi tidak memasang plang atau peringatan dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan tambang.
Berdasarkan temuan tersebut, maka JATAM Kaltim menilai perusahaan tambang batubara PT. Singlurus Pratama, Bertanggung Jawab secara hukum atas kematian Hendrik Kristiawan (25 Tahun) karena kelalaian Pihak Perusahaan dalam Melakukan Pengawasan dalam kegiatannya sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbuatan Melawan Hukum oleh penanggung jawab usaha dan juga Pejabat Pemerintah karena Telah Lalai yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana.
Maka PT. Singlurus Pratama dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga kuat telah cukup untuk dikenakan pasal ini.
JATAM Kaltim juga berpendapat, Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH.
"Sebab unsur barang siapa, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain yang tercantum dalam Pasal 359," ungkapnya.