Anak Umur 5 Tahun Bisa Masuk Sekolah Dasar PDDB 2023, Ini Syaratnya

Oleh: Redaksi
Selasa, 11 April 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Anak Umur 5 Tahun Bisa Masuk Sekolah Dasar PDDB 2023, Ini Syaratnya

Foto: Ilustrasi siswa sekolah dasar.

KLIKKALTIM - Batas usia menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD. Usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.

Kematangan diri dan mental peserta didik dalam (PPDB) 2023 wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.

Karena itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Baca juga: Tes Baca Tulis Hitung Masuk SD Dihapus, Ini Alasannya

Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus. Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.

Sebelum mengetahui alasan, syarat siswa yang berusia 5 tahun, orangtua perlu tahu persyaratan PPDB jenjang SD. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

  1. Berusia Yakni 7 tahun
  2. 2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan, baca di halaman selanjutnya..

==page break==

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  2. 2. Kesiapan psikis.

Jadi, jika calon siswa atau calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Orangtua harus memenuhi persyaratan di atas dan dilampirkan kepada sekolah sebagai bukti jika siswa memang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis yang matang.

Baca juga: Sekolah di Bontang Terapkan Kurikulum Merdeka, Ini Keunggulannya

Bagaimana jika tidak ditemukan atau tidak tersedia psikolog profesional? Dalam Permendikbud tersebut, disebut rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Sehingga, orangtua perlu mendiskusikan usia siswa kepada dewan guru sekolah untuk menentukan apakah siswa bisa mendaftar PPDB atau tidak.

Perlu diingat orangtua, seluruh aturan bagi siswa yang berusia 5 tahun bisa mendaftar PPDB 2023 diatur ketat oleh Kemendikbud Ristek.

Sebab, jika anak dipaksa mendaftar PPDB padahal tidak memenuhi syarat di atas maka akan merugikan anak. Mulai dari stress belajar, menurunkan performa belajar anak, dan kerugian lainnya. Jadi, orangtua harus mengkonsultasikan kondisi anak pada psikolog profesional secara berkala. Selain siswa bisa mendaftar PPDB saat berusia 5 tahun, ada hal lain yang perlu diperhatikan orangtua.

Yakni tidak adanya tes calistung baik bagi SD negeri maupun swasta. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.

Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24. Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat. Nadiem Makarim berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.

Ia juga menyampaikan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan. Sehingga tidak ada syarat calistung dalam proses PPDB dan hal ini wajib diketahui orangtua atau wali murid dan harus dijalankan pihak sekolah.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR