Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Oleh: Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Foto: Ilustrasi tilang.

KLIKKALTIM - Aturan tilang manual kembali diberlakukan.Pemberlakukan tilang manual menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh tilang elektronik.

Selain itu, faktor ketersediaan tilang elektronik yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.

“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pegumuman! Merokok Sambil Berkendara di Samarinda Terancam Penjara 3 Bulan

Keterbatasan fungsi pantauan tilang elektronik juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu. Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

“Karena itulah tilang manual kembali diberlakukan. Bukan untuk menggantikan ETLE, tapi justru menjadi backup dalam penindaklanjutan pelanggaran yang luput dari pantauan tilang elektronik,” kata Latif.

Baca juga: Tilang Elektronik Samarinda 24 Jam, Sudah Rekam 30 Pelanggar

Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya oleh pusat dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari para anggota kepolisian.

Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu : 

  1. Berkendara di bawah umur;

Baca di Halaman selanjutnya..

==page break==

2. Berboncengan lebih dari satu orang; 
3. Menggunakan ponsel saat berkendara; 
4. Menerobos lampu merah; 
5. Tidak menggunakan helm; 
6. Melawan arus; 
7. Melampaui batas kecepatan; 
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol; 
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek; 
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya; 11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension; 
12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Baca juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Polres Bontang Terapkan Tilang Manual

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR