Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres

Oleh: Redaksi
Selasa, 21 Februari 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres

Foto: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres.

KLIKKALTIM - Viral sebuah video pengakuan seorang pengedar narkoba yang dibekingi pihak Polres. Pengakuan itu diucapkan saat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Toraja menggelar rilis yang dihadiri sejumlah wartawan. 

Dalam video tersebut pengedar tersebut mengaku berani mengedarkan narkoba karena dibekingi polisi.

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.

Video viral pengakuan badar narkoba dibekingi polres itu pun dibenarkan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo. Dia membenarkan jika video tersebut diambil saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (15/2) lalu. 

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Bontang Curi Uang Rp 11 Juta, Dipakai Beli Sabu dan Mabuk-Mabukan

Dewi menyebut pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba harus ditelaah lebih delam. Artinya pengakuan bandar narkoba dilindungi polres perlu dibuktikan. 

"Tanggapan kami terkait TikTok yang lagi viral, tentunya info tersangka kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/2).

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, IRT di Telihan Simpan Sabu 1 Bal

Dewi menegaskan pihaknya akan menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Toraja Utara yang tersangka sebutkan.

"Kami telah melaksanakan berkoordinasi dengan Kapolres Torut sebagai ankum dari oknum yang disebutkan. Kami memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," tuturnya.

Dewi berharap bisa mengungkap kebenaran dari pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi. "Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.

4 Tersangka Ditangkap

Baca di halaman selanjutnya...

==page break==

4 Tersangka Ditangkap

Berdasarkan data yang dihimpun, saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada empat tersangka yang ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Empat tersangka tersebut yakni RP (21), EL, AG dan SP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya RP di Tandung, Desa Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara pada Sabtu dini hari (11/2). Dari tangan RL ditemukan sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik.

 

Pada Senin (13/2), BNK Tator menangkap tersangka lainnya yakni EL, AG, dan SP. Dari tangan EL, ditemukan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram.

"Dari hasil interogasi terhadap EL mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AG. Dari pengakuan itu, kita menangkap AG di rumahnya di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Di rumah AG kita juga menangkan SP," ungkap Dewi.

Dari penangkapan AD dan SP, BNK Tator menemukan sabu seberat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  5 Kasus Kriminal Paling Mencolok di Bontang Sepanjang 2022

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR