Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda, Ketahuan Setelah Korban Hamil
Foto: Ilustrasi pencabulan.
KLIKKALTIM - Seorang pria bernisial MR warga Samarinda, Kalimantan Timur tega mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatan bejatnya itu dia diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
Korban diketahui masih duduk di kelas V Sekolah Dasar. Kasus asusila yang dilakukan tersangka ditengarai pertama kali dilakukan pada 2020 lalu. Kala itu korban masih berusia 10 tahun.
"Tersangka (MR) melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sampai hamil dan punya anak,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena di Samarinda, Rabu (8/2/2023).
Baca juga : Babak Baru Ibu Muda Lecehkan 17 Anak; Laporkan Balik, Ngaku Diperkosa 8 Bocah!
Sena menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban, MR pernah kepergok tengah meraba-raba korban. Kemudian MR melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu dari korban tidak berada di rumah indekos tempat mereka tinggal.
Pada mulanya ibu korban tidak mengetahui gelagat aneh suaminya tersebut, hingga sampai suatu saat berlanjut hingga MR tega menggauli korban.
“Ibu korban pun akhirnya mulai menyadari dan mengetahui kejadian tersebut justru disaat korban telah mengandung,” imbuh Sena.
Baca juga : Gila! Ibu Muda Lecehkan 11 Anak, Paksa Nonton Pelaku dan Suami Begituan
Dikatakannya, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban pun bertikai dengan MR dengan akhirnya memilih untuk bercerai.
Dikarenakan khawatir hal tersebut menjadi aib keluarga, ibu tersebut lantas membawa korban pergi ke luar kota hingga korban selesai bersalin.
Baca di halaman selanjutnya ...
==page break==
Setelah itu korban dibawa kembali ke tempat asal mereka dan korban kembali bersekolah seperti biasa. Seorang guru yang mengajar di tempat korban menuntut ilmu mencium gelagat yang berbeda dari korban.
“Sehingga gurunya mengetahui dan menyarankan untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut.
Baca juga : Baca juga: Nasib Pilu Siswi yang Diperkosa 2 Pamannya, Mencari Keadilan Tapi Kasus Dihentikan
Kasat Reskrim terus mengatakan, untuk pelaku MR tertangkap di Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (3/2), yang saat itu sedang menjadi pekerja di salah satu perkebunan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kasus tersebut, MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancam penjara selama 10 tahun.
Baca juga : Pilu, Anak 13 Tahun di Sangkulirang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Paman
Sumber: Antarakaltim
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: