Remaja Umur 17 Tahun di Samarinda Maling 2 Motor 

Oleh: Redaksi
Sabtu, 25 Maret 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Remaja Umur 17 Tahun di Samarinda Maling 2 Motor 

Foto: Ilustrasi polisi mengamankan tersangka pencurian motor di Samarinda. (ist)

KLIKKALTIM - Remaja berusia 17 tahun di Samarinda ditangkap karena terlibat kasus pencurian motor. Remaja ini ditangkap Unit Opsnal Polsek Palaran bersama Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bersama rekannya Ab (18).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengatakan, dua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Simpang 3 Loa Janan ilir, Sabtu (18/3/2023) lalu. Tersangka mencuri sepeda motor milik warga penghuni kos di wilayah tersebut.

"Korban memarkir kendaraan di depan kos, dan tidak dikunci stang. Ketika bangun tidur, kendaraan itu sudah hilang lalu melapor ke polisi," kata Kapolres.

Berbekal laporan itu, tim kepolisia pun bergerak memburu pelaku. Hasilnya Ab dan rekannya berhasil diringkus di sekitar Stadion Palaran, Selasa (21/3/2023). 

"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ke dua hasil curanmor, yaitu 1 unit Honda Vario warna hitam, Nopol KT 4943 CAA yang diambil pelaku di TKP depan Kompi B 612 Loa Janan Kukar,” pungkasnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR