Jaga Independensi, DPRD Imbau Ketua Komite Sekolah Bukan dari Guru

Oleh: Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Jaga Independensi, DPRD Imbau Ketua Komite Sekolah Bukan dari Guru

Foto: Kunjungan kerja Komisi A DPRD Bontang di SDN 002 Bontang Selatan.

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mengimbau agar ketua komite sekolah tidak berasal dari tenaga pendidik yang berkaitan langsung dengan sekolah. 

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga independensi komite dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjembatani kepentingan sekolah dengan orang tua siswa.

Heri menilai, posisi ketua komite akan lebih baik jika diisi pihak yang netral. Sebab, apabila ketua komite berasal dari lingkungan guru atau pegawai sekolah, dikhawatirkan muncul persepsi adanya hubungan kepentingan ketika komite menyampaikan maupun menindaklanjuti persoalan di sekolah.

"Untuk komite sekolahnya kalau bisa jangan pegawai. Jangan sampai nanti dewan guru juga dianggap ada kerja sama," ujarnya saat kunjungan kerja di SDN 002 Bontang Selatan.

Merespon itu, Ketua Komite SDN 002 Bontang Selatan, Iin Kurniawaty menyampaikan masa kepengurusan saat ini juga akan segera berakhir. Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menyampaikan agar dilakukan pergantian kepengurusan pada periode berikutnya.

Terkait persoalan pungutan, komite menegaskan tidak ada pungutan kepada orang tua siswa. Komite juga menyebut sekolah tidak memiliki paguyuban yang melakukan penarikan dana dari orang tua. Kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler, diarahkan untuk memanfaatkan anggaran yang tersedia di sekolah.

"Sudah sudah saya komunikasikan sama sekolah bahwa masanya sudah masanya sudah habis. Untuk pungutan, kami tidak ada memungut sama sekali dari orang tua," terangnya. 

Sementara, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Nuryadi Bakhtiar menjelaskan, bahwa pengangkatan pengurus komite sekolah memiliki ketentuan yang mengatur siapa saja yang dapat menduduki posisi tersebut. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ia menyebut, tidak semua pihak dapat menjadi pengurus komite. Yang perlu diperhatikan adalah, keterlibatan orang tersebut tidak boleh berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. Bahkan, anggota DPRD juga disebut tidak diperbolehkan menjadi pengurus komite sekolah.

“Memang terkait aturan komite, orang yang diangkat menjadi ketua komite itu tidak boleh berkedudukan di dunia pendidikan," pungkasnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR