2 Maling yang Gondol Etalase Isi Rokok Dibekuk Polres Bontang

Oleh: M Rifki
Selasa, 30 Januari 2024 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
2 Maling yang Gondol Etalase Isi Rokok Dibekuk Polres Bontang

Foto: Dua tersangka diamankan polisi.

KLIKKALTIM.COM - 2 orang pelaku pencurian etalase berisi rokok di depan Pengadilan Negeri Bontang Jalan Awang Long dibekuk Polsek Bontang Utara pada Rabu (29/1/2024) pukul 00.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito membenarkan ada penangkapan kasus pencurian. 

Informasi awal didapat setelah pemilik toko melapor pencurian kotak rokok oleh 2 orang. Berbekal rekaman CCTv polisi langsung memburu tersangka. 

"Ada penangkapan 2 orang kita dapat. Dia mencuri etalase rokok beserta isinya," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim. 

Iptu Lukito belum bisa membeberkan alasan kedua orang itu mencuri. Saat diamankan kondisi kotak rokok tersebut sudah kosong dan tidak ada tersisa. 

"Alasan kami masih dalami. Ini kita periksa lagi," sambungnya. 

Keduanya, bisa dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena mereka mencuri pada waktu malam hari. 

“Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR