Alhamdulillah Besok THR Lebaran ASN 2023 Cair, Daftar Penerima dan Komponennya
Foto: THR Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Kabar gembira untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 mulai besok, Selasa (4/4/2023).
Pemberian THR kepada (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian dalam melayani masyarakat. Selain itu, pemberian THR juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.
"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari Setkab.
Baca juga: Sri Mulyani : THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran
Lantas, ASN golongan apa saja yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023. Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) - Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Sri Mulyani mengatakan THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Komponen THR ASN Lebaran 2023
Baca di halaman selanjutnya...
==page break==
Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil). Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Jumlah ASN penerima THR Lebaran 2023 Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1, 8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527.400 orang.
"Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," jelas Sri Mulyani.
Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023. Gaji ke-13 mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran 2023.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: