Dinilai Istimewakan Lulusan Tertentu, Pansus DPRD Bontang Minta Pemkot Evaluasi Sistem Mutasi Jabatan
Foto: Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang/ Dok Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Bontang memberi catatan terhadap mutasi jabatan yang disinyalir hanya memprioritaskan lulusan tertentu.
Di dalam laporan setebal 26 halaman, Ketua Pansus Rusli menyebutkan, agar pemerintah tak mengistimewakan alumni sekolah kejuruan untuk mengisi jabatan tertentu di internal Pemkot Bontang.
"Ini banyak aduan dari ASN. Kesulitan dalam jenjang kariernya. Karena saat mutasi Pemkot dinilai tebang pilih hanya mengutamakan lulusan tertentu. Semisal IPDN," ucap Rusli kepda Klik Kaltim, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga : 7 Lurah di Bontang Berganti, Ini Nama Pejabat yang Baru
Rusli menjelaskan, pihaknya banyak menerima laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami karir mandek. Mereka beralasan promosi jabatan hanya menguntungkan para alumni sekolah kedinasan saja.
Politisi Hanura ini mencontohkan semisal pimpinan dinas diisi oleh alumni sekolah kedinasan pasti akan diikuti pegawai dari almamater serupa dengan pimpinannya.
Lebih lanjut, Pemkot Bontang diminta mengevaluasi sistem mutasi baik pejabat dari Eselon II hingga Eselon VI untuk bisa menilai dari kualitas ASN. Bukan dari golongan tertentu.
Jangan tebang pilih itu akan berdampak pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan justru membuat kinerja Pemkot menurun.
"Jadi sekali lagi harus adil dalam proses mutasi. Tidak boleh tebang pilih," sambungnya.
Kepala BKPSDM Bontang Angkat Bicara....Baca Selanjutnya :
==page break==
Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto menerima masukan dari Pansus LKPJ.
Proses mutasi atau promosi dalam lingkungan Pemkot Bontang disesuaikan kompetensi ASN. Bukan didasari dari lulusan tertentu.
Baca Juga : Gerbong Mutasi Basri - Najirah Pagi Ini, Ini Daftar Kepala OPD yang Digeser
Ia menjelaskan, dalam promosi dan mutasi didasarkan atas pertimbangan kualifikasi, kompetensi, prestasi yang diselaraskan dengan kebutuhan organisasi. Baik mereka yang akan menduduki jabatan struktural ataupun fungsional. Kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi.
"Yang menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional berasal dari berbagai lulusan perguruan tinggi dan disiplin ilmu. Ada juga faktor pengembangan kompetensi yang menjadi pertimbangan dalam penempatan pegawai," ucap Sudi.
Lebih lanjut, Sudi menerangkan ketentuan pegawai yang promosi dan rotasi juga didasarkan pada hasil rapat tim evaluasi kinerja.
Didalamnya terdiri dari Sekda selaku ketua tim, para asisten, Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Organisasi. Setelah itu hasilnya dilaporkan kepada Walikota dan Wakil Walikota untuk mendapatkan arahan dan keputusan final penetapan.
"Jadi semua ada prosesnya. Tim dulu sebutannya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Terus disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil untuk mendapat keputusan final," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: