Gadai Mobil Rental, IRT di Bontang Baru Ditangkap Polisi

Oleh: M Rifki
Kamis, 09 Maret 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Gadai Mobil Rental, IRT di Bontang Baru Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka NI diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus penggelapan. (Ist/klikkaltim)

KLIKKALTIM.COM- Tersangka NI (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ber KTP Kelurahan Bontang Baru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi pada Selasa (7/3/2023) lalu karena terlibat dalam kasus penggelapan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (7/3/2023) lalu karena terlibat dalam kasus penggelapan.

Berdasarkan keterangan korban. Tersangka ini melakukan penyewaan mobil rental. Kemudian, mobil tersebut justru digadaikan dengan jumlah uang Rp 30 juta. 

Kemudian, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil itu kepada warga Loktuan. Alasannya saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. "Tersangka menggadaikan mobil yang dia sewa," ucap Iptu Bonar. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta. 

Mobil toyota Avanza dengan plat KT 1183 QV juga akan dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. 

"Ancaman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari tersangka, " pungkasnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR