Imbas Perseteruan Pengelola SPBN, Tak Dapat BBM Nelayan di Bontang Terpaksa Berhenti Melaut
Foto: kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Limau- Klik Kaltim.Ā
KLIKKALTIM.COM - Abdul Ganing nelayan asal Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan sangat terdampak akibat terhentinya aktivitas Stasiun Pembelian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.
Kepada Klik Kaltim, Abdul Ganing mengaku sudah hampir 5 hari tidak melaut. Alasannya tidak ada solar subsidi yang dipakai untuk pergi ke laut.
Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu biasanya untuk melaut membutuhkan pasokan solar hingga 150 liter per minggunya.
Keberadaan SPBN sangat dibutuhkan karena bisa membeli dengan menggunakan jeriken. Harga juga terjangkau hanya Rp 6.500 per liter.
Baca juga: Solar Nelayan di SPBN Bontang Batal Ditumpah, Buntut Sengketa PT BKU dan PT BSP
Untuk pasokan solar berdasarkan surat yang dimiliki bisa membeli sampai 150 liter per minggu. Makanya, terkadang dirinya membeli satu sampai dua kali seminggu.
"Tidak ada melaut kita ini hampir satu minggu karena pasokan solar tidak ada di SPBN. Sempat buka awal Mei cuman tidak dapat," tutur Abdul Ganing kepada Klik Kaltim, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, aktivitas melaut merupakan rutinitas sehari-hari. Sangat berat rasanya kata Ganing kalau melaut membeli solar eceran.
Hal itu dikarenakan harga yang terlampau tinggi. Perliter saja harus merogoh kocek Rp 11 ribu. Kalau setiap hari paling tidak membutuhkan 20 liter harus mengeluarkan uang Rp 220 ribu.
Ada dua unit kapal yang dimiliki Abdul Gani. Pertama kapal khusus melaut dengan mesin kecil dan untuk usaha penyeberangan ke Pulau Beras Basah.
Baca Juga : Perumda AUJ Bontang Ditagih Utang Setengah Miliar, Warisan Era Sebelumnya
"Mending tidak melaut. Kan mencari ikan juga belum tentu balik modal beli BBM. Semogalah cepat beroperasi SPBN," pungkasnya.
Gara-gara Persoalan Sengketa PT BKU dan PT BSP
Baca di Halaman Selanjutnya,...
==page break==
Solar nelayan sebanyak 8 ribu kiloliter batal ditumpah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (4/5/2023) petang.
Solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan ini dilarang bongkar oleh puluhan karyawan PT Bontang Surya Pratama (BSP). PT BSP merupakan rekanan PT Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sejak 2020 lalu. Selama ini pengoperasian SPBN Tanjung Limau dilakukan oleh mereka.
SPBN Tanjung Limau merupakan unit bisnis milik Perumda AUJ. Untuk menjalankan aktivitas perusahaan, perusahaan plat merah ini mendirikan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). PT BKU inilah yang memegang kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk mendapat kuota solar subsidi.
Baca Juga : Pemkot Bontang Tak Dapat Keuntungan dari BPR Sejahtera dan Pom Bensin Nelayan
Namun, pada 2020 lalu, Direktur Perumda AUJ kala itu menunjuk PT BSP sebagai operator dari SPBN. Alasannya, anak usaha Perumda saat itu vakum. "Kita berkontrak sejak 2020. Kita yang jalankan semuanya (operasional). Nah kontrak antara kami dengan Perumda AUJ sampai Agustus 2025," ungkap Manajer Operasional PT BSP, Ekawati di SPBN Tanjung Limau.
Sejak pergantian manajemen baru, PT Perumda AUJ memutus secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan SPBN per 28 Februari 2023 kemarin. Alasan pemutusan itu pun tak disebutkan. Padahal, setiap bulan perusahaannya menyetor bagi hasil ke Perumda AUJ sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga : Perumda AUJ Bontang Ditagih Utang Setengah Miliar, Warisan Era Sebelumnya
Pemutusan kontrak itu berimbas alih wewenang pengadaan solar dari Pertamina. Sejak 1 Mei kemarin Pertamina tak lagi memberi mereka wewenang untuk membeli solar. Otoritas dialihkan ke PT BKU.
Pun demikian, solar miliknya masih mengendap di tangki SPBN hingga sekarang. "Kita tak mau dong, kan masih ada solar kita di sini," ujarnya.
Sebenarnya, sengketa pengelolaan SPBN ini sudah dimediasi oleh DPRD Bontang. Komisi II DPRD Bontang kala itu menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan koordinasi antar kedua belah pihak, (3/3/2023).
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: