Kejari Bontang Terima Uang Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Rp 200 Juta
Foto: Kajari Bontang menerima pembayaran denda terpidana Udin Mulyono senilai Rp 200 juta/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM - Terpidana kasus korupsi Udin Mulyono telah membayar denda hasil putusan MA senilai Rp 200 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Udin Mulyono sebelumnya terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hibah KONI Bontang 2013 silam dengan kerugian negara Rp 5,6 miliar.
Kemudian, terdahulu uang hasil sitaan korupsi terpidana dengan nilai Rp 2,5 miliar ditambah satu unit kendaraan roda empat juga sudah dikembalikan ke KAS negara.
Baca juga : Kejari Bontang Eksekusi Uang Sitaan Rp 2,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, terpidana Udin Mulyono sebelumnya diputus 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan jeruji besi.
Tetapi, karena terpidana sudah membayar denda walhasil tidak perlu menjalankan subsider tahanan selama 6 bulan.
Baca di Halaman Selanjutnya >>>
==page break==
"Kemarin sudah dia bayar denda Rp 200 juta. Kasus lama pada 2013 silam ini terpidana hanya menjalankan sisa masa kurungan saja," tutur Syamsul saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (8/2/2023).
Dilanjutkan Syamsul, diperkirakan terpidana tersebut akan keluar pada awal Maret 2023 mendatang. Dengan begitu, diharapkan yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang.
"Kalau dari informasi kemarin, terpidana akan keluar pada (4/3/2023) mendatang," tutupnya.
Baca juga : Soal Surat Rekomendasi Wali Kota Bontang, PHM: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: