Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Di-Blacklist Pemkot Bontang, 2 Tahun Tak Bisa Ikut Tender

Oleh: M Rifki
Rabu, 01 Mei 2024 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Kontraktor Proyek Longsoran Jalan Soetta Di-Blacklist Pemkot Bontang, 2 Tahun Tak Bisa Ikut Tender

Foto: Kondisi proyek longsoran di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kontraktor proyek perbaikan longsoran di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat PT Bangun Pilar Persada (BPP) di-blacklist Pemkot Bontang. 

Kontraktor asal Jakarta menjadi pemenang tender proyek senilai Rp 15 miliar pada 2023 lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan tak mampu menyelesaikan pekerjaannya bahkan telah mendapatkan penambahan waktu. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) akan menerbitkan surat dan diupload ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang pemberitahuan blacklist

Kepala Bidang Bina Marga PUPRK Bontang Anwar Nurddin mengatakan, untuk saat ini penyelesaian proyek berdasarkan perhitungan sementara berada diangka 90 persen. 

Baca Juga : Bakal Mangkrak, Dinas PUPR Beri Peluang Perpanjang Kontrak Proyek Longsoran Soetta

Perusahaan asal Jakarta itu tercatat kurang menyelesaikan pengerjaan sebanyak 10 persen. Kendati begitu perhitungan final akan dilakukan dan disepakati perusahaan tersebut. 

"Jelas masuk daftar black list. Dia tidak mampu selesaikan pengerjaan. Kita hitung sih 90 persen aja. Tapi nanti ada final quality," ucap Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim. 

Sisa Pekerjaan Dibebankan ke Proyek Lain ....Baca Selanjutnya 

==page break==

Kontraktor menyisakan 10 persen pekerjaan yang belum selesai. Adapun pengerjaan itu yakni pengerasan jalan dan overlay aspal. Rencananya proyek itu akan dimasukkan pada pengerjaan jalan Soekarno Hatta. 

Diketahui tahun ini ada 2 anggaran yang masuk ke Soetta. Panjang jalan yang akan dikerjakan di longsoran itu ialah 125 meter. 

Baca Juga : Proyek Longsoran Jalan Ir Soekarno - Hatta Urung Selesai, Kontraktor Jual Alat Berat

"Untuk jalan nanti diperbaiki tahun ini. Yang jelas untuk PT Bangun Pilar Persada sudah masuk black list tidak bisa ikut lelang 2 tahun," sambungnya. 

Selain masuk daftar black list. Perusahaan juga mendapatkan denda. Karena mereka diberikan kesempatan pengerjaan selama 90 hari. 

"Ada 2 kali pemberian kesempatan total 90 hari. Dendanya per hari Rp1,5 juta," pungkasnya

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR