Berita Penangkapan Narkoba
Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih Bawa 1 Bal Sabu di Tanjung Laut
Foto: Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih ditangkap atas kepemilikan sabu 1 bal di Tanjung Laut/Ist-Klik Kaltim
KLIKKALTIM.COM- Satu bal sabu-sabu dengan berat 54, 67 gram berhasil diamankan polisi. Barang haram itu didapat setelah polisi mengamankan dua orang pasangan kekasih Inisial AT (39) ber-KTP Sangatta, Kutim dan perempuan berinisial JF (24) ber-KTP Mahakam Hulu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Pelabuhan, Gang Duyung, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Senin (22/5/2023) dini hari.
Baca Juga : Bawa Sabu 1 Bal, Pemuda Ditangkap di Parkiran Hotel Jalan KS Tubun
Kedua tersangka itu diketahui membawa sabu untuk diedarkan. Informasi awal memang didapat dari masyarakat yang resah daerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca Selanjutnya : Disimpan di Popok Bayi
==page break==
Saat ditangkap tersangka AT membuang satu bal sabu itu bersamaan dengan tas berwarna biru. Polisi pun langsung mendapatinya.
"Besar kami dapat barang buktinya. Satu bal sabu yang baru akan diedarkan dengan transaksi besar. Beratnya 54,67 gram," kata M Yazid.
Baca Juga : Bertambah Lagi, BNN Kembali Jaring 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu
Setelah dilihat barang haram itu ditaruh didalam kemasan popok bayi. Sementara kekasihnya saat proses penangkapan berhasil kabur namun didapat kembali oleh polisi.
Tersangka JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannya yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
"Kita langsung bawa keduanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena kita akan buru pemasok mereka ini dari mana," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman keduanya bisa sampai 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: