Maling Etalase Isi Rokok Dimaafkan Korban, Masih Ditahan Biar Jera

Oleh: M Rifki
Rabu, 31 Januari 2024 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Maling Etalase Isi Rokok Dimaafkan Korban, Masih Ditahan Biar Jera

Foto: Tangkapan layar pelaku mencuri etalase isi rokok di Toko Jalan Awang Long/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Dua pelaku pencurian etalase rokok di salah satu warung yang berada di Jalan Awang Long, Bontang Utara, mendapat maaf dari korban. 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (31/1/2024). 

Kata dia, pada Selasa (30/1/2024) kemarin pihak polisi sudah mengkonfirmasi korban yang bersedia memaafkan dengan catatan ganti rugi. 

Dimana kedua pelaku diminta untuk mengembalikan barang curian. Baik dalam bentuk uang atau fisik yang sama. 

"Kemarin sore korban datang. Sepakat untuk didamaikan saja. Cuman ada syaratnya. Nah ini harus clear dulu," ucap Iptu Lukito. 

Untuk efek jera kedua pelaku, Polisi sampai saat ini masih menempatkan mereka dibalik jeruji besi Mapolsek Bontang Utara.

Setelah semua mencapai kesepakatan. Barulah nanti akan ada penyelesaian secara Restorasi Justice. Bagi pelaku juga diminta untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

"Mereka masih di sel. Tapi tetap kita bina agar kedua pelaku jera," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Baca di halaman selanjutnya..

==page break==

Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pelaku pertama RT (23) diringkus di Mangrove Berbas Pantai, Senin (29/1/24).

Pada pukul 23.00 Wita RT terpantau sedang nongkrong. Setelah itu pelaku mengaku membuang etalase rokok di dekat Rusunawa Kelurahan Api-Api.

Baru setelah itu pelaku kedua berinisial DA (25) diringkus selama 2 jam setelahnya di rumahnya. Pelaku DA mengaku dia hanya menemani rekannya saat melakukan praktik pencurian.

"Jadi motif pelaku mencuri karena kepepet butuh uang untuk pulang ke Nunukan. Pelaku kami tangkap di Mangrove dan satunya dirumahnya," ucap Iptu Lukito kepada Klik Kaltim.

Tersangka RT mengaku sudah menjual rokok yang ia curi ke salah satu warung. Dia mendapatkan uang senilai Rp350 ribu.

Namun rokok itu belum sepenuhnya terjual. Pasca pulang ke rumah saudaranya barulah pelaku mengetahui bahwa dirinya viral di Media Sosial dengan aksi pencurian tersebut.

Karena panik RT kemudian membuang kotak beserta rokok yang tersisa ke tempat sampah. Setelah itu baru melarikan diri ke Mangrove untuk menenangkan diri.

Sementara rekannya DA mengaku tak tau menahu jika RT berniat mencuri.

"Saya pilih warung itu karena terlihat kosong. Kepepet sudah mau butuh uang. Jadi saya jual separuh di toko senilai Rp350 ribu. Sisanya saya buang," ucap tersangka RT.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR