Miris, Anak Usia 12 Tahun di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali

Oleh: M Rifki
Senin, 06 Maret 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Miris, Anak Usia 12 Tahun di Bontang Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali

Foto: Ilustrasi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Seorang anak berusia 12 tahun di Bontang menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya. Lebih miris lagi, aksi bejat ini dilakukan berkali-kali. 

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Bontang pun mengamankan S (48) Warga Bontang Barat,Kalimantan Timur yang merupakan ayah tiri korban, Jumat (3/3/2023) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, informasi awalnya ketika sang anak mengeluhkan rasa sakit dan gatal di kemaluannya. Kemudian sang ibu membawanya ke dokter. Barulah kasus rudapaksa itu terungkap. 

Baca juga: Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri hingga Hamil, Gara-Gara Nonton Video Porno

Baca juga: Pergoki Anaknya Perkosa Gadis 17 Tahun, Ayah Malah Ikutan: Saya Marahi tapi..

Merasa keberatan ibu kandung anak itu langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Polisi. Ayah korban melakukan tindakan buruknya itu bahkan sudah berulang kali. 

Dengan rasa takut pun sang anak menjelaskan, Baca di halaman selanjutnya..

==page break==

Dengan rasa takut pun sang anak menjelaskan dan bahkan mengalami pemaksaan dengan bujuk rayu sang ayah. 

"Kami langsung tangkap. Sang anak akhirnya speak up dan berbicara ke sang ibu kalau dia korban Rudapaksa oleh sang ayah tirinya," tutur Iptu Bonar kepasa Klik Kaltim, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Babak Baru Ibu Muda Lecehkan 17 Anak; Laporkan Balik, Ngaku Diperkosa 8 Bocah!

Polisi juga melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami korban kekerasan dan pemerkosaan itu.  Saat ini tersangka sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Atas kejadian itu S dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR