Mucikari di Bontang yang Tawarkan Open BO lewat WA Punya Banyak Pelanggan
Foto: Mucikari berinisial MIF (21) diamankan pihak kepolisian.
KLIKKALTIM - Polres Bontang menangkap mucikari berinisial MIF (21) di sebuah hotel di bilangan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Jumat (16/6/2023). Terungkap fakta mucikari yang menawarkan layanan Open BO via WhatsApp ini sudah beraksi sejak 2022 dan punya banyak pelanggan.
Aksi MIF terbongkar ketika menjual seorang wanita berusia 21 tahun kepada lelaki hidung belang. Korban ditawarkan seharga Rp 1,2 juta melalui aplikasi pesan teks WhatsApp. Setelah proses negosiasi selesai, korban akan melayani laki laki tersebut lalu mendapat fee dari korban.
“Kami temukan bukti transfer dan ponsel yang kami sita,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Baca juga: Sediakan Layanan Open BO lewat WA Harga Rp 1,2 Juta, Mucikari di Bontang Ditangkap
Korbannya pun terbilang banyak. Pasalnya tersangka sudah memiliki banyak pelanggan dan menawarkan perempuan berbeda.
Baca juga: Ditangkap di Hotel, Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijadikan Pekerja Seks
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku sudah melaksanakan aksinya sekitar tahun 2022 sampai saat ini dan sudah mempunyai banyak pelanggan laki laki hidung belang," kata Kapolres.
Anak Jakarta Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Baca Halaman Selanjutnya..
==page break==
Polres Bontang sebelumnya membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/6/2023) malam. Total ada dua tersangka yang didapat dan di sampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Mucikari di Bontang, Korban Anak di Bawah Umur Dipulangkan
Pertama diungkap pada Selasa (6/6/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur 16 tahun.
Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/6/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi.
Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban.
"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban.
"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: