Pemuda Umur 18 Tahun di Bontang Baru Jadi Pengedar, Ditangkap Berkat Laporan Warga
Foto: tersangka DS diamankan pihak kepolisian/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM - Pemuda berumur 18 tahun berinisial DS asal Kelurahan Bontang Baru diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu. Dia diringkus pada Kamis (18/4/2024) dini hari tadi di Jalan Siderejo, Kelurahan Satimpo.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dia diringkus usai polisi menerima laporan masyarakat. Saat didapat tersangka mengaku akan menjual kembali sabu itu. Namun untuk asal muasal sabu masih akan didalami.
Baca juga: Asik Pesta Sabu di Bulan Puasa dan Jadi Pengendar, 5 Orang di Berbas Tengah Ditangkap
Total barang bukti yang diamankan... Baca di halaman selanjutnya >>>
==page break==
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 poket sabu seberat 3,09 gram. Didapat juga 1 ponsel dan motor yang dibawa tersangka.
"Jadi kita tangkap pas baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: