Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan
Foto: Kuasa hukum, didampingi saksi ahli kasus Pra Peradilan Ngabidin di Pengadilan Negeri Bontang/M Rifki- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Pengacara di Bontang Ngabidin ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Bontang usai mendampingi kasus kliennya dalam perkara harta gono gini.
Penyidik dari Polres Bontang menilai Ngabidin telah lantaran membocorkan data rahasia nasabah di salah satu bank.
Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 4 Januari 2023 lalu. Ngabidin saat itu mendampingi kliennya untuk perkara perceraian. Kemudian, dia mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021.
Permohonan ke bank yang diajukan itulah yang kemudian menyeret Ngabidin sebagai tersangka. Pasca penetapannya sebagai tersangka, ia menempuh pra peradilan.
Sidang pra peradilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengambilan kesimpulan digelar, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Bontang diruang Cakra.
Baca Selanjutnya : Didampingi 90 Pengacara
==page break==
Di dalam materi gugatannya, Ngabidin yang didampingi 90 pengacara turut menggugat Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik.
Perwakilan Kuasa Hukum Ngabidin, Agus Amri mengatakan, seharusnya perkara ini lebih dulu ditangani melalui komisi etik di Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, kerja-kerja pengacara tunduk dengan Undang-Undang Advokat.
"Jadi sebelumnya kan Ngabidin itu mengurus perkara perdata. Terus, kenapa ada diproses dengan dalil melanggar rentetan perbankan dengan meminta data dari pelapor," kata Agus Amri, Senin (27/2/2023).
Agus menilai, untuk proses permintaan data nasabah dengan tujuan hukum harta gono gini juga tidak perlu mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, ataupun ke Bank Indonesia.
Hari ini para Kuasa Hukum, mendatangkan dua saksi ahli dari Universitas Mulawarman Nur Arifudin, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hasanudin Nasution.
"Kalau kita lihat jadwal. Besok itu sudah keluar hasil perkara pra peradilannya. Dua saksi ahli juga kami datangkan dan menjelaskan penetapan tersangka Ngabidin salah kaprah," sambungnya.
Baca Selanjutnya : Tak Sesuai Ketentuan Berlaku
==page break==
Dikonfirmasi juga Saksi Ahli asal Universitas Mulawarman Nur Arifudin mengatakan, dalam perkara ini sangat menilai penetapan tersangka tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan begitu landasan penetapan tersangka bagi salah seorang pengacara juga terus menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal yang digunakan oleh penyidik diketahui merupakan 41 dan 41 A yang dimana syarat adanya persetujuan pimpinan bank, Menteri Keuangan, kalau ada persoalan utang piutang.
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
Kedua di pasal 42 soal Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Kemudian persoalan ketiga tidak bisa dilanjutkan karena bukan masalah hukum pidana.Ketika perdata kita langsung masuk dalam pasal 43 Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut
"Jadi tidak perlu persetujuan Kementerian ataupun Kepala Bank Indonsia. Karena ini bukan masalah piutang ataupun masalah pidana," tutur Nur Arifudin.
Tanggapan Polres Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan proses hukum yang dilangsungkan sudah sesuai dengan prosedur.
Dimana, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, dirinya tidak membeberkan rinci apa saja yang menjadi barang bukti dari kasus tersangka Ngabidin.
"Sudah sesuai prosedur. Nanti dinilai yah kan dari hasil Pra Peradilan. Biar saja berlangsung," kata Iptu Bonar.
Ketika ada hasil kalaupun pihak termohon memang bisa membuktikan adanya kekeliruan dalan proses penyelidikan dan penyidikan silahkan disampaikan.
"Intinya dijalani proses nya, kalo dia benar saya salah. Tapi kalau nanti saya benar tolong dibenarkan," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: