Peringatan Pemkot Bontang Tak Digubris Pedagang, Wali Kota Belum Instruksikan Pembongkaran

Oleh: M Rifki
Rabu, 21 Desember 2022 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Peringatan Pemkot Bontang Tak Digubris Pedagang, Wali Kota Belum Instruksikan Pembongkaran

Foto: Wali Kota Bontang Basri Rase/ M Rifki - Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang Basri Rase tak mau buru-buru memberi instruksi pembongkaran lapak yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) KS Tubun, dan Ir Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Walaupun surat peringatan yang sudah dua kali dilayangkan Pemkot diacuhkan para pedagang. 

Hal itu untuk mencegah terjadinya gesekan antara tim penertiban dan pedagang. Basri Rase berharap agar tindakan repesif menjadi jalan terakhir. Saat ini dirinya masih menunggu laporan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdaganngan (Diskop-UKMP) terkait kondisi teranyar di lapangan.

"Kalau sudah ada laporannya pasti akan dibahas. Ini juga kerjasama tim jadi kami upayakan tidak ada unsur pemaksaan atau represif," ucap Basri, Kamis (22/12/2022). 

Baca juga : Surat Peringatan Tak Digubris, Penertiban Tunggu Instruksi Wali Kota

Diketahui Tim Gabungan terdiri dari Diskop-UKMP, Polri, TNI, Satpol-PP, dan PUPR Kora Bontang sudah 3 kali mendatangi pedagang. Bahkan untuk surat peringatan juga sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Artinya pedagang hanya diberi waktu selama 7 hari untuk mengikuti instruksi membongkar bangunan yang menutupi sepadan jalan.  

"Akan dibahas teknis lebih lanjut tunggu saja nanti. Kita persuasif dulu ini agar pedagang juga bisa diberikan kesempatan untuk berjualan dengan tenang," pungkasnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR