Polantas Beberkan Alur Pembayaran Denda Tilang, Berikut Rincian Pelanggaran

Oleh: M Rifki
Selasa, 18 Juli 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Polantas Beberkan Alur Pembayaran Denda Tilang, Berikut Rincian Pelanggaran

Foto: Polantas Bontang menindak pelanggar di simpang traffic light/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Operasi Patuh Mahakam 2023 ini memang masih didapat banyak para pelanggar. Sat Lantas Polres Bontang membagikan informasi alur penyelesaian tilang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Lantas AKP M Dahlan Djauhari mengatakan, setiap pelanggar wajib mengkonfirmasi tilang di Mapolres Bontang. 

Caranya pelanggar menunjukkan surat tilang mereka. Kemudian dikonfirmasi jenis pelanggaran dan diinput dalam sistem. 

Setelah itu terbitlah kode pembayaran. Pelanggar kemudian melakukan pembayaran di Bank BRI. Polisi tidak melayani pembayaran tunai. 

Baca Juga : Sepekan Operasi Patuh di Bontang Polisi Tilang 40 Pelanggar, yang Tertib Dapat Bingkisan

"Hal itu mencegah adanya praktik pungli antara pelanggar dan petugas. Usai membayar di bank baru setelah itu kembali ke kantor polisi untuk mengambil barang bukti yang diamankan," kata Kasat Lantas M Dahlan Djauhari kepada Klik Kaltim, Selasa (18/7/2023). 

Setelah melewati rangkaiannya pelanggar tidak lagi perlu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri karena secara sistem sudah terintegrasi usai melakukan konfirmasi. 

Polantas juga menjelaskan jenis pelanggaran yang dikenakan. Semua denda pelanggar disesuaikan dengan Undang-undang nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Akngkutan Jalan. 

"Semua sudah diatur. Kita cuman pelaksana penertiban aja. Mengingat juga jni lagi operasi Patuh Mahakam. Ada bentuk penegakan disiplin kepada pelanggar," pungkasnya.

Baca Selanjutnya : Rincian Denda Tilang 

==page break==

 

Biaya Denda Tilang 2022

Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.

1.    Denda Tilang SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal. Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

2.    Denda Tilang Tidak Punya SIM

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

3.    Denda Tilang STNK
Setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

4.    Denda Tilang Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan
Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).

5.    Denda Tilang Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

6.    Denda Tilang Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi persyaratan teknis. Meliputi lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, spion, kaca depan, penghapus kaca, dan bumper harus mengganti denda Rp 500.000 paling banyak atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).

7.    Denda Tilang Mobil Tanpa Perlengkapan Pengaman
Setiap mobil yang tidak melengkapi perlengkapan pengaman seperti ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 278).

8.    Denda Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas harus mengganti denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

9.    Denda Tilang Melanggar Kecepatan
Setiap pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

10.    Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Baik pengemudi atau penumpang di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).

11.    Denda Tilang Belok Tanpa Lampu Sein

Pengendara sepeda motor yang berbelok tanpa memberi isyarat lampu perlu membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

12.    Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).

13.    Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).

14.    Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR