Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen

Oleh: M Rifki
Selasa, 07 Februari 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Siapkan Materi Gugatan Tapal Batas Sidrap, Hamdan Zoelva Minta Pemkot Siapkan 200 Dokumen

Foto: Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (M Rifki- Klik Kaltim) 

KLIKKALTIM.COM - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris terus mengawal progres persiapan gugatan tapal batas Kampung Sidrap. Berdasarkan informasi yang diterima dari calon kuasa hukum Pemkot Bontang meminta setidaknya 200 dokumen untuk mengajukan gugatan. 

Paling penting ialah inventarisasi dokumen sejarah Kota Bontang terdahulu. Setelah itu semua dipenuhi barulah ada pelimpahan surat kuasa untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap. Sebagai informasi saat ini Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai calon kuasa hukum.   

"Kalau sudah terpenuhi nanti tim Kota akan membahas terlebih dahulu. Kalau memang sudah benar dan lengkap kita panggil lagi Hamdan Zoelva," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim. 

Gugat Tapal Batas, Mantan Ketua MK Diusulkan Jadi Lawyer Pemkot Bontang

Selanjutnya, gugatan juga akan diperkuat dari segi harapan masyarakat. Dimana, dapat dilihat mayoritas warga Kampung Sidrap yang sudah berstatus warga Bontang. 

Baca juga : Pemkot dan DPRD Bontang Sepakat Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Kampung Sidrap

Cakupan wilayah yang diperjuangkan nantinya sekitar 275 hektar. Angka itu merangkak naik dari sebelumnya yang hanya 164 hektar. Karena ada bangunan gereja dan jalan yang sempat dibangun oleh Bontang. 

Barulah setelah dipenuhi semua. Kuasa hukum Haamdan Zoelva yang akan menentukkan kapan memasukkan daftar gugatan. 

"Diskusi dua kali lagi lah. Mungkin paling lambat di bulan April. Kalau berkas yang diminta tim tingkat kota juga sudah menyiapkannya," pungkasnya.

Klik Halaman Selanjutnya: Soal Gugatan Kampung Sidrap ke MK, Pemprov Kaltim Pilih Netral >>

==page break==

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memilih netral perihal rencana gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kutai Timur ke Makhamah Konstitusi. 

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menuturkan menyerahkan sepenuhnya proses itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kita tidak memihak dalam proses ini. Kita melihatnya secara objektif saja, " ungkap Hadi seusai peluncuran Mall Pelayanan Publik di Pasar Taman Rawa Indah, Selasa (11/10/2022). 

Ia menilai, sedianya persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Apalagi jika melihat dari persepektif kemudahan layanan. 

Klik Juga : Pemkot dan DPRD Bontang Sepakat Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Kampung Sidrap

"Kalau kita lihat secara prinsip memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Kalau dinilai ideal di Bontang yah Kutim harus bisa mempertimbangkan hal itu. Kalau bisa musyawarah kenapa harus melalui MK," kata Hadi 

Opsi Terakhir 

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, gugatan itu adalah jalan terakhir untuk mengambil alih Kampung Sidrap. 

“Kalau musyawarah tidak lagi bisa. Karena Kutim juga tetap ingin mempertahankan. Makanya Bontang menempuh jalur hukum,” ucap Agus Haris. 

Selanjutnya, Agus Haris menyatakan saat ini akan fokus persiapan berkas untuk membuktikan Kampung Sidrap memang cocok secara administratif ke Kota Bontang. 

Setidaknya ada 7 RT dengan luas 179 hektare yang diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.

Bahkan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap sudah berstatus warga Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.

“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang. Pada 2023 mendatang akan siap gugatan ke MK,” tandasnya.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR