Supir Truk Towing yang Sebabkan Remaja Meninggal Dunia Jadi Tersangka, Ancaman 3 Tahun Bui

Oleh: Redaksi
Senin, 10 November 2025 | 08:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Supir Truk Towing yang Sebabkan Remaja Meninggal Dunia Jadi Tersangka, Ancaman 3 Tahun Bui

Foto: Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi. (Klik Kaltim)

BONTANG - Satlantas Polres Bontang menetapkan supir truk towing yang menyebabkan remaja meninggal dunia akibat kecelakaan maut  menjadi tersangka, Senin (10/11/2025). 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mendapatkan 2 alat bukti. 

Terlebih tersangka berupaya kabur pasca insiden kecelakaan pada Minggu (9/11/2025) dini hari kemarin. 

"InsyaAllah pelaku ditetapkan tersangka. Bahkan sudah kami tahan sejak kemarin," ucap AKP Purwo Asmadi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp75 Juta," pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR