Niat Beli Sabu dan Bawa Sajam, Pemuda Santan Tengah Ditangkap Polisi

Oleh: M Rifki
Kamis, 25 April 2024 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Niat Beli Sabu dan Bawa Sajam, Pemuda Santan Tengah Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka berinisial WA diamankan polisi karena bawa sajam/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu menggagalkan proses transaksi narkoba jenis sabu di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara pada Selasa (3/4/2024) kemarin.

Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu WA (25) warga Desa Santan Tengah sebagai calon pembeli dan S (37)sebagai pengedar. 

baca juga: Dapat Info dari Sumber Terpercaya, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Santan Ilir

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marsngkayu AKP Fahrudi mengatakan, WA diringkus persis saat hendak membeli sabu di kediaman S. Saat diperiksa, ternyata polisi juga mendapati..

Baca di Halaman Selanjutnya >>>

==page break==

Saat diperiksa, ternyata polisi juga mendapati sebilah badik dengan panjang 20 centimeter yang diselipkan di dalam celana sebelah kiri. 

Tersangka pun mengaku sajam itu miliknya. Kemudian dia juga mengaku kedatangannya hendak bertransaksi sabu. 

"Ini pembeli ke tersangka yang kita amankan karena sabu. Pas digeledah ternyata dia bawa sajam. Jadi kita tangkap juga," ucap AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim. 

Tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk diperiksa. Tersangka melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Polisi beranggapan sajam itu dibawa untuk hal-hal buruk. 

"ancaman 10 Tahun Penjara," katanya. 

Sementara itu, tersangka S kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar. Setelah diperiksa ternyata ada 4 poket sabu dengan berat 0,86 yang siap edar. Barang itu diakui baru saja diambil dengan sistem jejak. 

Jadi dia ini habis transaksi. Sembunyikan sabu di dalam kamar dan ditaruh di dalam botol. Terus sabu itu dijual kembali. Yah bisa dikatakan pengedar. Kita dapat informasi dari sumber terpercaya," ucap AKP Fahrudi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti plastik klip bening, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, dan ponsel, dan tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasya. (*)

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR