Nasib Honorer Diputus November 2023, Dipastikan Tak Ada PHK Massal
Foto: Ilustrasi honorer.
KLIKKALTIM - Pemerintah menyiapkan solusi terkait formula penghapusan honorer. Solusi ini akan diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut sesuai Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan honorer baik di pusat dan daerah.
Anas pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan penghapusan honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : Basri Janji Naikkan Gaji Honorer Setara UMK Bontang dan Dapat Dana Transportasi
Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Gaji Honorer Bontang, Sekda Sebut Tergantung Kebijakan Wali Kota
Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas, dikutip Senin (17/4/2023).
Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjutnya.
Ketiga, solusinya adalah... baca di halaman selanjutnya
==page break==
Ketiga, solusinya adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya.
Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," tegas Anas.
Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dari permasalahan ini.
"Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,"tegasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: