Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Berlaku Bulan Ini, Syarat dan Kriteria Pembeli

Oleh: Redaksi
Selasa, 07 Maret 2023 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Berlaku Bulan Ini, Syarat dan Kriteria Pembeli

Foto: Ilustrasi motor listrik.

BONTANG, KLIKKALTIM - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru. Subsidi motor listrik Rp 7 juta itu berlaku di mulai 20 Maret 2023. 

Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit tahun ini. 

Namun tak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut. Subsidi motor listrik ini diperuntukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Bantuan pemerintah untuk motor listrik ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 volt ampere (VA) agar mendorong produktivitas dan efisiensi.

Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik. Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. 

"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu. 

Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.

Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja. 

Verifikasi Data Pembeli lewat NIK , baca di halaman selanjutnya..

==page break==

Verifikasi Data Pembeli lewat NIK 

Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit. Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. 

Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta. 
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap Agus.

Artikel berlanjut ke halaman berikutnya.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR