PT. Borneo Pariwara Mandiri

THM Premium W Super Club Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Soroti Andalalin Belum Disetujui

Oleh: Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00 WITA
Dibagikan 0 kali
THM Premium W Super Club Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Soroti Andalalin Belum Disetujui

Foto: W Super Club Samarinda. (istimewa)

SAMARINDA – Operasional tempat hiburan malam (THM) W Super Club Samarinda terancam dihentikan menyusul belum adanya persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyebut Andalalin merupakan salah satu syarat penting dalam proses perizinan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi.

Ronal mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Dishub Samarinda terkait status Andalalin W Super Club. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui dokumen tersebut belum memperoleh persetujuan.

"Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses," ujar Ronal.

Menurutnya, Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kajian dampak usaha terhadap kondisi lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

"Jadi kalau belum ada salah satu ya tidak boleh," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses perizinan usaha terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga berbagai persyaratan teknis lainnya.

Ronal menegaskan DPRD tetap mendukung investasi dan perkembangan usaha di Samarinda. Namun, seluruh pelaku usaha harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat, capek lho. Itu benar-benar produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai Andalalin termasuk persyaratan prinsip yang tidak bisa diabaikan karena menyangkut kepentingan publik.

"Hal prinsip menurut saya itu tidak bisa ditolerir, jangan ditolerir," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya usaha yang terlanjur beroperasi meski proses perizinannya belum seluruhnya rampung. Menurut Ronal, pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan.

"Jangan menunggu ada suatu kejadian, akhirnya terkesan karena ada laporan baru bekerja. Padahal semuanya harus dimulai dengan komunikasi dan sinergitas," jelasnya.

Ronal menambahkan, apabila organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menemukan adanya syarat utama yang belum dipenuhi, maka pemerintah dapat mengambil langkah penghentian sementara kegiatan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.btekno.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR