Baru Bebas Penjara 2 Bulan, 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Bontang
Foto: Dua tersangka ditangkap polisi di salah satu hotel di Berebas Tengah/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (18/3/2023) sekitar pukul 02.15 Wita.
Keduanya berinisial Uh (40) warga Berebas Tengah, dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Mereka ditangkap persis di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.
Baca juga: Bertambah Lagi, BNN Kembali Jaring 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu
Dimana ada salah satu botel yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi pun kemudian melakukan pengintaian.
Tersangka pertama yang ditangkap ialah Uh. Didalam genggaman tangannya masih didapati satu poket sabu yang baru saja dibelinya dari tersangka MD.
"Kami kembangkan ternayata di dalam kamar yang disewa MD juga didapati satu buah poket sabu dan uang hasil transaksi senilai Rp 300 ribu," tutur Iptu Yazid.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dua poket sabu yang diamankan itu seberat 1,33 gram.
Selain itu polisi juga menyita , baca di halaman selanjutnya..
==page break==
Selain itu polisi juga menyita ponsel milik kedua tersangka. Bahkan dari tangan tersangka MD juga didapat alat hisap sabu. MD diketahui adalah seorang residivis dan baru bebas dua bulan lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga : BNN Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk 2 Pegawai Honorer di Loktuan
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: