Berita Bontang Hari Ini
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Loktuan
Foto: Ketiga tersangka pengedar sabu di Bontang.
KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kelurahan Loktuan.
Tiga tersangka pun berhasil dibekuk di hari yang sama Selasa (30/5/2023) malam. Tersangka pertama berinisial AS (49), tersangka kedua Nd (48), dan tersangka terakhir SY (39).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal diterima dari laporan masyarakat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih Bawa 1 Bal Sabu di Tanjung Laut
Baca juga: Pemuda Loktuan Tertangkap Bawa Sabu 11 Poket
Kemudian polisi menelusiri sampai pada akhirnya mendapat info tersangka AS sering menjual sabu. Kemudian polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Benar saja AS membawa sabu sebanyak empat poket. Sabu itu pun sempat dibuang di halaman rumah kosong Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan. Dia dibekuk sekitar pukul 22.40 Wita.
"Iya kami menyamar untuk membeli. Tersangka bawa sabu 1,55 gram. Tersangka mengaku dapat sabu dari Nd (48)," kata M Yazid, Rabu (31/5/2023).
Setelah itu polisi langsung bergerak cepat, Baca di Halaman selanjutnya..
==page break==
Setelah itu polisi langsung bergerak cepat. Satu jam berselang. Bermodalkan komunikasi dari ponsel Tersangka Nd kemudian berhasil diringkus di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung.
Saat digeledah rumah Nd polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 3,84 gram sabu. Selain itu juga ada alat hisap, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
Tidak cukup sampai disitu. Polisi menanyakan sabu yang dimilikinya ternyata dari salah seorang tersangka ketiga yaitu SY (39).
aca Juga : Bawa Sabu 1 Bal, Pemuda Ditangkap di Parkiran Hotel Jalan KS Tubun
"Langsung gerak lagi untuk tangkap tersangka ke tiga di Rusunawa Kelurahan Loktuan. SY merupakan TO lama kita," sambungnya.
Saat polisi membekuk tersangka ketiga. Didapat banyak sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus di dalam 14 poket.
Uang tunai hasil penjualan juga diamankan dengan besar Rp 15,7 juta. Dari pengakuan para tersangka ketiga ini memiliki peran.
Tersangka AS itu sebagai kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari tersangka SY. Ketiganya ini saling berkaitan dengan penjualan sabu ke kalangan supir.
"Jadi punya peran. Memang ini jaringan. Kita ringkus dalam semalam," sambungnya.
Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti dari ketiganya seberat 32,14 gram sabu, uang tunai Rp 17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: