Sanksi Diterapkan! 40 Pegawai DPM-PTSP Bontang Dipindah Buntut Konflik Internal
Foto: Kepala DPM-PTSP Aspianur/ M Rifki- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM - Sebanyak 40 pegawai di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang dimutasi. Kebijakan ini merupakan bentuk sanksi atas konflik antara pegawai dan Sekretaris.
Baca juga: Hasil Audit Konflik DPM-PTSP Bontang; Sekretaris Dipindah, Pegawai Juga Disanksi
Perpindahan pekerja itu dibenarkan Kepala DPM-PTSP Aspianur saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Minggu (5/5/2024). Katanya, proses mutasi itu berada dikewenangan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Perpindahan para pekerja juga berdasarkan hasil audit dari tim Pemkot Bontang beberapa waktu lalu.
"Iya mas ada perpindahan. Sekitar 40 orang. Itu dari BKPSDM," ucap Aspianur.
Para pegawai yang dipindahkan ... Baca di Halaman Selanjutnya >>
==page break==
Para pegawai yang dipindahkan terdiri dari PNS dan TKD. Aspianur mengaku jika belum ada pengganti atas pegawai yang dipindahkan. Artinya hanya tersisa 30 pegawai yang kini bertugas di OPD yang Dia pimpin. Kendati demikian dia meyakini pelayanan masih dapat berjalan dengan maksimal.
"Kalau pejabat belum ada. Semua staff PNS dan TKD. Per senin besok mereka sudah ditempatkan dilokasi baru. Jadi sekarang tersisa 30 orang saja lagi," katanya.
Baca juga: Buntut Aksi Mosi Tak Percaya Sekretaris, Basri Minta Jumlah Pegawai DPM-PTSP Dikurangi
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas konflik internal itu, Nurbaenah Sekretaris DPM-PTSP juga mendapatkan sanksi mutasi. Namun hingga kini sanksi itu belum diterapkan karena harus menunggu persetujuan dari Kemendagri. Seperti diketahui, tanpa rekomendasi Kemendagri kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari
klikkaltim.btekno.id
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: